Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai khasanah budaya yang merupakan basil cipta, rasa serta karsa dan karya masyarakat tersebut harus dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Lamandau serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan wansan budaya takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BABII PELESTARIAN;
BAB III TOKOH MASYARAKAT ADAT;
BAB IV PERAN MASYARAKAT;
BAB V INSENTIF DAN DISINSENTIF;
BAB VI SOSIALISASI;
BAB VII SISTEM INFORMASI;
BAB VIII KOORDINASI;
BABIX LARANGAN;
BABX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BABX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XII PENEGAKAN HUKUM;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BABXIV KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.