Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak terse but;
- bahwa dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 32 Tahun2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 22 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/atau usahanya. Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.