Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Air tanah merupakan sumber daya alam yang mempunyai peran penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga perlu penge!olaan yang bijaksana dan sinergi dengan sektor lain untuk dapat mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat, niaga dan industri dengan prinsip tetap terjaga ketersediaan dan kelangsungan keberadaan air, serta menjaga daya dukung dan fungsi air tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menmjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Lamongan, mengingat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan AirTanah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011
  15. Peraturan Daerah Kab. Lamongan No 4 tahun 2013

Air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras, serasi dan berkesinambungan. Pengelolaan air tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besamya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pengelolaan Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
09 September 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (581.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar