PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Daerah No 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.