Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf b Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maka Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan perlu dicabut dengan meentapkan dalam Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhab di Kab Lamongan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2017

Berlaku Tanggal
17 Juli 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (85.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar