Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat Lampung Tengah yang makmur dan sejahtera;
- bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.