Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan telah bubarnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Irang Kabupaten Lampung Tengah, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan penyediaan air minum untuk keperluan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dengan tarif tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  12. PERMEN Nomor 105 Tahun 2016

Penetapan UU, Keuangan Negara, Perimbangan Keuangan, Pajak, Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan, Tata cara Pemberian, Tata cara Pemberian, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2018/No.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (455.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar