Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan perubahan terhadap peraturan daerah dimaksud
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- PERMEN Nomor 112 Tahun 2014
- PERMEN Nomor 82 Tahun 2015
- PERMEN Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian, Keputusan Musyawarah Desa, Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Pemilihan Kepala Kampung
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.