Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menjamin agar setiap orang berpenghasilan rendah dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam kawasan permukiman

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
  9. PERMEN Nomor 38/PRT/M/2015
  10. PERMEN Nomor 21/PRT/M/2016
  11. PERMEN Nomor 06 Tahun 2018
  12. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016

Penetapan UU, Perimbangan Keuangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, PERDA, Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bantuan Prasarana, Kemudahan dan/atau Bantuan, Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan, Rencana Tata Ruang, Bangunan Gedung, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2019

Berlaku Tanggal
18 Januari 2019

Sumber
LD.2019/No.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (438.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar