Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  18. PERMEN Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007
  19. PERMEN Nomor 14/Permentan/ OT.140/2/2008
  20. PERMEN Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2008
  21. PERMEN Nomor 27/Permentan/ PP.340/5/2009
  22. PERMEN Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010
  23. PERMEN Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011
  24. PERMEN Nomor 64/Permentan /OT.140/5/2013
  25. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014
  26. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016

Penetapan UU, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Konsumen, Perkebunan, Penataan Ruang, Kesehatan, Hortikultura, Pangan, perda, Label dan Iklan, Standardisasi Nasional Indonesia, Pembinaan dan Pengawasan, Ketahanan Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pertanian, Mutu Produk Hewan, Pupuk, Pertanian Organik, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Pertanian Organik

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2019

Berlaku Tanggal
12 Februari 2019

Sumber
LD.2019/No.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (433.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar