Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sector swasta;
  2. retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
  3. kebijakan retribuasi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. peran serta, masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960,
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
  6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  11. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,
  12. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009,
  13. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009,
  14. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, PERDA Nomor 6 tahun 1986, PERDA Nomor 13 tahun 2006, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 8 tahun 2007, PERDA Nomor 10 tahun 2007, PERDA Nomor 11 tahun 2007, PERDA NO. 8 tahun 2008, PERDA Nomor 17 tahun 2008.

1.ketentuan umum;
2.retribusi jasa usaha;
3.wajib retribusi jasa usaha;
4.wilayah pemungutan;
5.saat retribusi terutang;
6.pemungutan retribusi jasa usaha ;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan;
9.pembukaan dan pemeriksaan;
10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;
11.insentif pemungutan;
12.penyidikan;
13.ketentuan pidana;
14.ketentuan peralihan;
15.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.45 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar