Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahunn 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Keppres Nomor 42 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 6 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.ebak Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
perubahan APBD Kab. Lebak TA 2011 semula berjumlah Rp. 1.178.261.066.329,- bertambah sejumlah Rp. 86.550.370.280,- sehingga menjadi Rp. 1.264.811.436.609,- dengan uraian pada Lampiran I – Lampiran VIII.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.