Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Nopember 2011
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 21 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No.. 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 TAhun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahuun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 6 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. lebak Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 15 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. lebak Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten lebak Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. lebak Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 4 Tahun 2011.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO. 10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.