Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan sebagai tindak lanjut perwujudan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kb.Lebak No 19 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Lebak No 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum;
2.Asas dan Tujuan;
3.Pembangunan Kepariwisataan;
4.Pembangunan DPKP;
5.Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Lebak;
6.Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten Lebak;
7.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lebak;
8.Pengawasan Dan Pengendalian;
9.Kawasan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus;
10.Ketentuan Lain-Lain;
11.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.