Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai tata cara penghitungan, struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan penetapan kembali struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 7 tahun 2010
terdapat dalam pasal 2 , pasal 9 dan pasal 79
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak
Nomor
1 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2017
Berlaku Tanggal
06 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.