Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai tata cara penghitungan, struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan penetapan kembali struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Kab. Lebak Nomor 7 tahun 2010

terdapat dalam pasal 2 , pasal 9 dan pasal 79

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebak

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2017

Berlaku Tanggal
06 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (103.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar