Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2012
1.ketentuan umum;
2.nama , objek dan subjek retribusi;
3.golongan rertribusi ;
4.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6.struktur dan besaranya tarif retribusi ;
7.masa retribusi dan saat retribusi terutang;
8.wilayah pemungutan;
9.penentuan pembayaran, tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;
10.sanksi administratif;
11.penagihan;
12.keringanan , pengurangan , dan pembebasan retribusi;
13.pengahapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
14.pemanfaatan ;
15.insentif pemungutan;
16.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.