PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan pengelolaan barang millk Pemerintah Kabupaten Lebong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang
- Nomor
- 72
- Tahun
- 1957
- Undang-Undang
- Nomor
- 5 Tahun
- 1960
- Undang-undang
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun
- 1999
- Undang.Undang
- Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
- Undang-Undang
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan
- Pemerintah Nomor 46 Tahun
- 1971
- Peraturan
- Pemerintah Nomor 24 Tahun
- 1997
- Peraturan
- Pemerintah Nomor 51
- Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2005
- Peraturan Pemerintah
- Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan
- Pemerintah
- Nomor
- 79 Tahun
- 2005
- Peraturan Pemerintah
- Nomor
- 6 Tahun 2006
- Peraturan
- Presiden
- Nomor
- 95
- Tahun
- 2007
- Keputusan Presiden
- Nomor 40
- Tahun
- 1974
- Peraturan
- Menteri
- Dalam
- Negeri Nomor
- 5
- Tahun
- 1997
- Peraturan
- Menteri
- Dalam Negeri Nomor
- 15
- Tahun
- 2006
- Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2006
- Keputusan
- Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
- 2001
- Keputusan
- Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
- 2001
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH, DIATUR JUGA MENGENAI PEJABAT PENGELOLA DAN PENGGUNA BARANG, PENGGUNAAN KEBUTUHAN BARANG DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SERTA GANTI RUGI DAN SANGKSI
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.