Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi serta meningkatkan rasa aman, nyaman. dan tentram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. maka pemerintah kebupaten lebong perlu melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi kabupaten lebong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang 9/1967
  3. Undang-Undang 36/1999
  4. Undang-Undang 39/2003
  5. Undang-Undang 26/2007
  6. Undang-Undang 28/2009
  7. Undang-Undang 32/2009
  8. Undang-Undang 12/2011
  9. Undang-Undang 23/2014
  10. Peraturan Pemerintah 20/1968
  11. Peraturan Pemerintah 58/2005
  12. Peraturan Pemerintah 79/2005
  13. Peraturan Pemerintah 15/2010
  14. Peraturan Pemerintah 69/2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2014
  16. dan Perda Lebong 1/2008.

Materi Pokok:
pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar