Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan dalam perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2000 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Thaun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Thaun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 21 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Perda Lebong Nomor 1 Tahun 2008 Perda Lebong Nomor 13 Tahun 2010 Perda Lebong Nomor 1 TAhun 2015 Perda Lebong Nomor 8 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
:
a. LRA b. Neraca c. LO d. LPE e. LP SAL f. Laporan Arus Kas g. CALK

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar