Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Daerah Kabupaten Lebong memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpontensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lebong,

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016

Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana, dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
15 September 2017

Diundangkan Tanggal
15 September 2017

Berlaku Tanggal
15 September 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (265.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar