Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Rabies

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup sehingga dapat menganggu ketentraman masyarakat;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan terhadap penularan penyakit rabies, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Rabies

Ditetapkan Tanggal
15 September 2017

Diundangkan Tanggal
15 September 2017

Berlaku Tanggal
15 September 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar