Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi:
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum, dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lebong

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
03 November 2020

Diundangkan Tanggal
03 November 2020

Berlaku Tanggal
03 November 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.41 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar