Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Pengelolaan BMD

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib administrasi sebagai salah satu faktor penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang­
  3. undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  15. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008,
  16. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008.

Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas:
a. azas fungsional;
b. azas kepastian hukum;
c. azas transparansi;
d. azas efisiensi;
e. azas akuntabilitas, dan
f. azas kepastian nilai. Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan perundang­
undangan. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tentang Pengelolaan BMD

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD Lombok Timur Nomer 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar