Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  6. Peraturan Daerah Kab. Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012.

Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum:
dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3. Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2016

Berlaku Tanggal
31 Desember 2016

Sumber
LD Lombok Timur Noreg 96/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar