Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan system pelayanan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran. Dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
:
Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta. – Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. tempat parkir tepijalan umum;
b. tempat khusus parkir, dan
c. parkir tidak tetap. – Penyelenggaraan tempat parkir yang dilaksanakan oleh swasta yaitu tempat khusus parkir milik swasta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.