Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 PP Nomor 52 Tahun 2000 PP Nomor 53 Tahun 2000 Perda Nomor 11 Tahun 2010

Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan. b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir. d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian. f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan. i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2018

Berlaku Tanggal
31 Januari 2018

Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.15 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar