Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama Rangangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 PP Nomor 6 Tahun 1988 PP Nomor 109 Tahun 2000 PP Nomor 55 Tahun 2005 PP Nomor 56 Tahun 2005 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 8 Tahun 2006 PP Nomor 3 Tahun 2007 PP Nomor 71 Tahun 2010 PP Nomor 2 Tahun 2012 PP Nomor 27 Tahun 2014 PP Nomor 18 Tahun 2017 PP Nomor 33 Tahun 2018 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Perda Nomor 7 Tahun 2009 Perda Nomor 3 Tahun 2013 Perda Nomor 10 Tahun 2010 Perda Nomor 11 Tahun 2010 Perda Nomor 12 Tahun 2010 Perda Nomor 13 Tahun 2010 Perda Nomor 6 Tahun 2016 Perda Nomor 5 Tahun 2017

Mengatur Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019 Pendapatan terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah Pendapatan Alsi Daerah terdiri dari jenis pendapatan a. Pajak Daerah b Retribusi Daerah c. Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Dana Perimbangan terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah a. Hibah b. Dana Darurat c. Dana Bagi Hasil Pajak d. Dana Penyesuaian (Dana Desa) e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Bantuan Sosial f. Belanja Bagi Hasil g. Belanja Bantuan Keuangan h. Belanja tidak terduga Belanja Langsung terdiri dari:
a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal Pembiayaan Daerah terdiri dari:
a. Penerimaan b. Pengeluaran Penerimaan terdiri dari jenis pembiayaan a. Sisa lebih perhiitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Penerimaan Pinjaman daerah Pengeluaran terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan b. Penyertaan Modal Investasi c. Pembayaran pokok utang d. Pemberian pinjaman daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar