Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2008,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2010.

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015

Berlaku Tanggal
27 Februari 2015

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar