Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin Perlindungan hak asasi manusia bagi Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan, sehingga perlu mendapatkan Perlindungan yang optimal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dengan memperhatikan agama, adat istiadat, sosial budaya Masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak Perempuan dan hak Anak. Prinsip-prinsip dasar Perlindungan hak Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
d. penghargaan terhadap pendapat Anak;
e. kepastian hukum (Perlindungan terhadap hak korban);
f. kearifan lokal;
g. keadilan dan kesetaraan gender;
h. transparansi;
i. akuntabilitas, dan
j. keberlanjutan. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk:
a. memberi pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kebijakan dan strategi Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta pelanggaran hak Perempuan dan Anak;
c. melindungi dan memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
d. memperkuat lingkungan protektif bagi Perempuan dan Anak dari segala bentuk Kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
e. meningkatkan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak, dan
f. meningkatkan peran Lembaga pemerintah, badan usaha, media dan/atau LSM di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017

Berlaku Tanggal
30 Maret 2017

Sumber
LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (281 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar