Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dijelaskan bahwa tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017

Berlaku Tanggal
20 Juli 2017

Sumber
LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar