Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifai universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2019 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3O/PRT/M/2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Ruang linglup Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi:
a- Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Ferlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Peran Serta Masyaral<
at, dan
g. Penghargaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.