Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifai universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2019 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3O/PRT/M/2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016

Ruang linglup Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi:
a- Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Ferlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Peran Serta Masyaral<
at, dan
g. Penghargaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2020

Berlaku Tanggal
07 Januari 2020

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (17.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar