Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Tanaman Sagu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tanaman sagu sebagai lambang daerah dan simbol kerukunan, kekokohan serta ketegaran masyarakat harus dilestarikan dan dikembangkan;
- bahwa sumberdaya alam nabati tanaman sagu merupakan tanaman khas Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Luwu Utara karena mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan, air, kebersihan udara, dan sumber bahan pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan arah kepada semua pihak dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungan terhadap tanam sagu di daerah dan sesuai dengan ketentuan Lampiran I huruf I Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 134/Permentan/OT.140/12/2013 tentang Pedoman Budidaya Sagu (Metroxylon Spp) yang Baik
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249)
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 213)
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 340)
Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan tanaman sagu meliputi:
a. pelestarian dan perlindungan;
b. pengelolaan;
c. larangan;
d. pembinaan dan pengawasan, dan
e. peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.