Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum
  5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun.

Mengatur setiap orang pribadi atau Badan yang menikmati/memanfaatkan pelayanan pemakaian Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
26 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2011 No 3 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (62.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar