Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pasar merupakan aset daerah yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512)
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri E)
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8)
peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 11 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 12, angka 18 diubah, 2. Ketentuan BAB V diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a diubah,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.