Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendukung penguatan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana lain;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan arah kebijakan bagi Pemerintah Daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2019
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas dan tujuan;
ruang lingkup;
sumber, bentuk dan jumlah penyertaan modal;
penatausahaan dan pertanggungjawaban;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.