Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014

1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 5.Pelengkapan Jalan 6.Terminal Penumpang 7.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir 8.Fasilitas Pendukung 9.Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor 10.Bengkel Umum Kendaraan bermotor 11.Pembinaan Pemakai Jalan 12.Lalu Lintas 13.Analisis Dampak Lalu Lintas 14.Angkutan 15.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 16.Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan 17.Penyelenggaraan Sistem Informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 18.Peran Serta Masyarakat 19.Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 20.Pemindahan kendaraan 21.Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22.Penyidikan 23.Ketentuan Pidana 24.Ketentuan Peralihan 25.Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (504.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar