Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang perlu melakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan yaitu:
Pasal 7, Ketentuan huruf b Pasal 27, Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 29,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.