Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013

Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (56.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar