Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi AIDS yang dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan. Kabupaten Magelang merupakan salah satu Daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan HIV dan AIDS yang memperlihatkan kecenderungan semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV dan AIDS terus meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Penularan HIV dan AIDS 4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS 5.Perlindungan Sosial 6.Hak, Kewajiban dan Larangan 7.Komisi Penanggulangan AIDS 8.Peran Serta Masyarakat 9.Pembiayaan 10.Pembinaan dan Pengawasan 11.Sanksi Administratif 12.Ketentuan Penyidikan 13.Ketentuan Pidana 14.Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.