Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan, produksi dan produktivitasnya perlu menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012

1.Ketentuan Umum 2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner 3.Perizinan 4.Hak dan Kewajiban 5.Pembinaan dan Pengawasan 6.Sanksi Administratif 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (115.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar