Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk menambahkan Perpanjangan izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dalam jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu:
Ketentuan angka 2 dan angka 11 Pasal 1, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 huruf yakni huruf d, di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.