Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu disesuaikan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
1.Ketentuan Umum 2.Perangkat desa 3.Pengangkatan Perangkat Desa 4.Tim Pemantau pengisisan Perangkat Desa 5.Kewajiban, Larangan dan Sanksi 6.Pemberhentian Perangkat Desa 7.Mutasi Jabatan Perangkat Desa 8.Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) 9.Unsur Perangkat Desa 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.