Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ketentuan mengenai &# golf&# sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dihapus dari obyek pajak;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, PERDA Kab. Magelang Nomor 13 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018

Berlaku Tanggal
25 Mei 2018

Sumber
LD NO. 2, TLD No. 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar