Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparasi dalam pembentukan produk hukum di Daerah telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.