Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemungutan Retribusi Jasa Umum telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  2. bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  3. bahwa struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan pada angka 47H, 47I, 47J, 47K, 47L, dan 47M Pasal 1, penambahan huruf h dan huruf i Pasal 2, perubahan pada Pasal 25, penghapusan huruf c Pasal 41, perubahan Pasal 43, penyisipan BAB VIIC dan BAB VIID dan disisipkan 12 (dua belas) Pasal, yakni Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, Pasal 43M, Pasal 43N, Pasal 43O, Pasal 43P, Pasal 43Q dan Pasal 43R.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
LD.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (201.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar