Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
- bahwa keberadaan arsip di Kabupaten Magelang memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu dikelola dan dijaga keamanan dan keselamatannya;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kearsipan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 43 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban dan wewenang;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. pelindungan dan penyelamatan arsip;
e. pengamanan Arsip Vital;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g. kerjasama;
h. prasarana dan sarana;
i. fasilitasi penyelenggaraan kearsipan;
j. layanan dan pemasyarakatan kearsipan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. peran serta masyarakat, dan
m. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.