Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2004
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan. Bentuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 pada Pembiayaan Daerah Kelompok Penerimaan Pembiayaan, Jenis Pencairan Dana Cadangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.