Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik, perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum sesuai kondisi, karateristik dan potensi daerah yang ada guna menciptakan iklim yang kondusif;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kedudukan Perusahaan Daerah perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
- OO No 121 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang meliputi:
a. produksi dan pelayanan distribusi air minum, dan
b. pengembangan usaha lain. Perumda Air Minum Tirta Gemilang mempunyai maksud untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Gemilang terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah, dan
d. sumber modal lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.