Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemasangan reklame yang menggunakan tanah dan atau bangunan yang dikuasai, dibawah pengawasan Pemerintah Daerah perlu pengawasan penataan dan pembinaan agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, indah, aman, tertib dan bermoral. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dalam wilayah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang baru sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, subjek dan wajib pajak reklame, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, struktur dan besarnya tarif pajak reklame di Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.