Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemasangan reklame yang menggunakan tanah dan atau bangunan yang dikuasai, dibawah pengawasan Pemerintah Daerah perlu pengawasan penataan dan pembinaan agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, indah, aman, tertib dan bermoral. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dalam wilayah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang baru sehingga perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, subjek dan wajib pajak reklame, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, struktur dan besarnya tarif pajak reklame di Kabupaten Majene.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
11 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
30 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.11, TLD/No.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (248.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar