Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah dan pelaksanaannya harus diatur dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960
- Undang-Undang No.16 Tahun 1985
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.